TAMIANG LAYANG, 31 OKTOBER 2014

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Riantto menegaskan jika pada sidang pekan depan tidak juga hadir, para saksi akan dipanggil paksa. Menurutnya, para saksi pelapor ini sudah 2 kali dipanggil tapi tidak hadir di pengadilan negeri (PN) Tamiang Layang, pada sidang pekan lalu. Mereka adalah Hendrick Urbanus, Ferri Siahaan, Nizar Suhendra, M. Yamin, Yanto sawal dan ari panan. Saksi dari Distamben, Agung menjelaskan, untuk saksi M.Yamin yang tidak hadir dipersidangan karena yang bersangkutan lagi mengikuti kegiatan bimbingan teknis penyusunan APBD TA 2015, dan laporan keuangan berbasis aktual. sedangkan Yanto sawal karena menghadiri wisuda anaknya. agung menegaskan, selaku JPU yang pihaknya telah memberikan warning kepada saksi, bila tidak hadir lagi maka akan dipanggil paksa sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri. Sumber : TABENGAN