KASONGAN, 5 NOPEMBER 2014
Kepada kepala sekolah semua jenjang pendidikan, baik di tingkat Sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas. diminta dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS harus dimusyawarahkan dengan guru guru yang mengajar disekolah terkait, termasuk komite sekolah. pasalnya, dana tersebut bukan untuk kebutuhan kepala sekolah atau pun kebutuhan guru namun untuk memenuhi kebutuhan siswa dan sekolah. selanjutnya apabila dana tersebut sudah digunakan, masing masing kepala sekolah, selain wajib membuat pertanggung jawabannya disertai dengan laporan tertulis yang diserahkan kepada masing masing guru guru dan masing masing anggota komite. SUMBER : TABENGAN