SUKAMARA, 6 NOPEMBER 2014
Upah minimum kabupaten atau UMK Kabupaten sukamara dipastikan ada peningkatan dibandingkan pada tahun ini, dimana kabupaten pecahan dari kabupaten kotawaringin barat ini menetapkan UMK tahun depan mencapai 2 Juta perbulannya. Kepala dinas Sosnakertrans Sukamara Jaya patrianur mengatakan pada tahun 2015 ini ada kenaikan sebesar 5 persen, dimana pemerintah kabupaten sukamara telah menetapkan upah tenaga kerja sebesar Rp.2.026.471,- perbulannya dan ini tentu ada kenaikan bila diba dibandingkan tahun 2014. SUMBER : TABENGAN