NANGA BULIK, 7 NOPEMBER 2014

 

Sebagai salah satu aparat penegak hukum di negeri ini, intelijen dari kejaksaan juga memiliki hak untuk mengumpulkan data dari pihak manapun juga, termasuk kasi intel di kejaksaan negeri Nanga bulik. namun, sejak dikeluarkannya surat ederan jaksa agung No. 001/A/JA/04/2013, maka intelejen kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang mengarah tindak pidana korupsi. pernyataan ini seperti diungkapkan kajari nanga blik, Muksin, ketika dijumpai di sejumlah wartawan di ruang kerjanya. hal tersebut ditekankan mengingat kasi intel kejari nanga bulik kini telah bergan. Praden simanjuntak, sebagai kasi intel yang lama kini berpindah ke sumatera utara. SUMBER : TABENGAN