SAMPIT, 7 NOPEMBER 2014

 

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin timur, menghenikan aktivitas pabrik karnel atau biji sawit karena tidak memiliki izin usaha.dihentikannya kativitas pabrik karnel milik PT. Sinar Jaya yang beroperasi di desa Tanah Mas, kecamatan Baamang, kabupaten kotim tersebut karena dalam dua tahun terakhir perusahaan tidak mengurus perpanjangan ijin. Menurut wim, pemerintah daerah sudah memberikan kesempatan dan toleransi waktu kepada pihak perusahaan untuk mengurus perpanjangan izin, namun perusahaan mengabakannya. penghentian aktivitas pabrik karnel tersebut sifatnya sementara hingga perusahaan memenuhi kewajibannya, yakni memperpanjang ijin. SUMBER  : TABENGAN