NANGA BULIK, 18 NOVEMBER 2014

 

Penanganan kasus ilegal logging dengan tersangka rendi warga pangkalan bun, kobar yang ditangkap pihak polhut dan satpol PP di desa Benakitan , Kecamatan Batang kawa, kabupaten lamandau untuk proses lebih lanjut. pada saat ditangkap rendi bersama ayahnya sahuri sedang mengangkut kayu ulin jenis papan sebanyak 168 keping dan balok 44  batang, yang diangkut menggunakan truk nopol KH 8335 GC. atas perbuatannya, rendi terancam hukuman penjara paling singkat  tahun, dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak ,5 milyar. SUMBER :TABENGAN