SUKAMARA, 16 JANUARI 2015

 

Pada 2015 ini, Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Kabupaten Seruyan mengalami kenaikan sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya atau dari Rp. 1.827.255 menjadi Rp. 2.010.000. menurut Kepla dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Pariwisata atau Disnakertranspar kabupaten seruyan. Megantoro, kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 47 tahun 2014. selain itu katanya, kenaikan ini juga terjadi untuk upah minimum sektor kabupaten  atau UMSK, Yakni untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuhan dan perikanan, perkebunan serta hutan tanaman industri serta penebang kayu. SUMBER : TABENGAN