KASONGAN,  14 NOVEMBER 2014

 

Kalangan dewan, setuju apa yang diusulkan oleh salah seorang pengamat politik dan hukum, HM Yahya SE,SH yang diungkapkan kepada wartawan beberapa waktu lalu, yaitu usul pembuatan peraturan daerah pedagang kaki lima atau Perda PKL. Untuk itulah, perlu adanya Perda PKL. Sehingga tidak memberatkan mereka untuk membayar rertribusinya, tambah anggota dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD setempat, Wiwin Susanto Spd di kasongan belum lama ini. SUMBER : TABENGAN